JK Lebih Setuju Koruptor Dipenjara Seumur Hidup Ketimbang Dihukum Mati
Cawapres nomor urut 2 Jusuf Kalla sangat miris dengan ulah koruptor di
Indonesia. Namun ia tidak membenarkan apabila koruptor harus dihukum
mati. Menurutnya, hukuman seumur hidup penjara sudah cukup mewakili
perbuatan para koruptor.
"Undang-undang kita cukup kuat. Kita cukup kuat bahwa (koruptor) dapat hukuman maksismum saja, penjara seumur hidup misalnya. Hukuman seumur hidup dan mati sebenarnya tidak jauh beda," kata JK berbincang dengan media didalam pesawat saat perjalanan Yogyakarta ke Jakarta, Senin (2/6/2014).
Ketua PMI ini pun menjelaskan koruptor dihukum seumur hidup penjara juga akan mati di penjara. "Orang bisa mati dipenjara juga, jadi nggak perlu ada hukuman mati untuk koruptor," ucapnya.
Lanjutnya, untuk dapat memberantas koruptor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus semakin diperkuat. Dan revisi undang-undang KPK menjadi salah satu caranya.
"Prinsip pokoknya kita tetap ingin memperkuat KPK. Revisi tidak berarti melemahkan bisa saja malah memperkuat, jadi prinsip pokoknya itu apabila revisi harus memperkuat KPK," ujar Ketua Dewan Masjid ini.
JK menuturkan, yang menjadi perdebatan revisi KPK ialah terkait cara penyadapan yang dilakukan KPK. Menurutnya tidak ada salahnya dengan penyadapan, asal KPK disiplin dalam proses penyadapan.
"KPK juga harus disiplin pergunakan segala punya peralatan, betul-betul dengan norma yang baik. Tidak bisa dengan urusan pribadi. Artinya, Jika akan menyadap, sesuai tata cara. Dan didalamnya harus ada etika dan tata cara yang berjalan," jelas JK.
"Undang-undang kita cukup kuat. Kita cukup kuat bahwa (koruptor) dapat hukuman maksismum saja, penjara seumur hidup misalnya. Hukuman seumur hidup dan mati sebenarnya tidak jauh beda," kata JK berbincang dengan media didalam pesawat saat perjalanan Yogyakarta ke Jakarta, Senin (2/6/2014).
Ketua PMI ini pun menjelaskan koruptor dihukum seumur hidup penjara juga akan mati di penjara. "Orang bisa mati dipenjara juga, jadi nggak perlu ada hukuman mati untuk koruptor," ucapnya.
Lanjutnya, untuk dapat memberantas koruptor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus semakin diperkuat. Dan revisi undang-undang KPK menjadi salah satu caranya.
"Prinsip pokoknya kita tetap ingin memperkuat KPK. Revisi tidak berarti melemahkan bisa saja malah memperkuat, jadi prinsip pokoknya itu apabila revisi harus memperkuat KPK," ujar Ketua Dewan Masjid ini.
JK menuturkan, yang menjadi perdebatan revisi KPK ialah terkait cara penyadapan yang dilakukan KPK. Menurutnya tidak ada salahnya dengan penyadapan, asal KPK disiplin dalam proses penyadapan.
"KPK juga harus disiplin pergunakan segala punya peralatan, betul-betul dengan norma yang baik. Tidak bisa dengan urusan pribadi. Artinya, Jika akan menyadap, sesuai tata cara. Dan didalamnya harus ada etika dan tata cara yang berjalan," jelas JK.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar