Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia
dipanggil sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan suap rekomendasi
tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Yohan Yap.
"Jadi tidak hadir, belum ada informasi (alasan ketidakhadiran)," jelas Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/6/2014).
Menurut Johan, bos Sentul City tersebut akan dipanggil kembali oleh KPK, dan jika pada panggilan kedua Suiteng tidak juga hadir, ia akan dipanggil paksa.
"Intinya akan dipanggil lagi. Ini baru sekali, setelah itu akan dipanggil lagi. Kita lihat diindahkan atau tidak, kalau tidak akan dipanggil paksa," ungkap Johan.
Pada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin yang merupakan tersangka dan telah ditangkap juga dipanggil. Ia yang datang dengan berbalut rompi KPK diperiksa sebagai saksi bagi Bupati Bogor Rachmat Yasin yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan senilai Rp 4,5 Miliar di Bogor ini, Zairin dan Rachmat Yasin diduga sebagai pihak penerima suap dan Yohan Yap diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Jadi tidak hadir, belum ada informasi (alasan ketidakhadiran)," jelas Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/6/2014).
Menurut Johan, bos Sentul City tersebut akan dipanggil kembali oleh KPK, dan jika pada panggilan kedua Suiteng tidak juga hadir, ia akan dipanggil paksa.
"Intinya akan dipanggil lagi. Ini baru sekali, setelah itu akan dipanggil lagi. Kita lihat diindahkan atau tidak, kalau tidak akan dipanggil paksa," ungkap Johan.
Pada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin yang merupakan tersangka dan telah ditangkap juga dipanggil. Ia yang datang dengan berbalut rompi KPK diperiksa sebagai saksi bagi Bupati Bogor Rachmat Yasin yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan senilai Rp 4,5 Miliar di Bogor ini, Zairin dan Rachmat Yasin diduga sebagai pihak penerima suap dan Yohan Yap diduga sebagai pihak pemberi suap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar